Hukum Asuransi Dalam Islam
Kamis, 15 Desember 2011
(Arrahmah.com) – Kehidupan manusia pada zaman
modern ini sarat dengan beragam macam resiko dan bahaya. Dan manusia sendiri
tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari dan dimana dia akan meninggal
dunia. Resiko yang mengancam manusia sangatlah beragam, mulai dari kecelakaan
transportasi udara, kapal, hingga angkutan darat. Manusia juga menghadapi
kecelakaan kerja, kebakaran, perampokan, pencurian, terkena penyakit, bahkan
kematian itu sendiri.
Untuk menanggulangi itu semua, manusia
berinisiatif untuk membuat suatu transaksi yang bisa menjamin diri dan
hartanya, yang kemudian dikenal dengan istilah asuransi. Asuransi ini termasuk
muamalat kontemporer yang belum ada pada zaman nabi Muhammad saw. Oleh karena
itu, perlu ada penjelasan tentang hukumnya di dalam Islam
Pengertian Asuransi
Asuransi berasal dari kata assurantie dalam
bahasa Belanda, atau assurance dalam bahasa perancis,
atau assurance/insurance dalam bahasa Inggris. Assurance
berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi, sedang Insurance berarti
menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi.
Menurut sebagian ahli asuransi berasal dari
bahasa Yunani, yaitu assecurare yang berarti menyakinkan
orang.
Di dalam bahasa Arab asuransi dikenal dengan
istilah : at Takaful, atau at Tadhamun yang
berarti : saling menanggung. Asuransi ini disebut juga dengan istilah at-Ta'min,
berasal dari kata amina, yang berarti aman, tentram, dan
tenang. Lawannya adalah al-khouf, yang berarti takut dan
khawatir. ( al Fayumi, al Misbah al Munir, hlm : 21 )
Dinamakan at Ta'min, karena orang yang melakukan transaksi ini (khususnya
para peserta ) telah merasa aman dan tidak terlalu takut terhadap bahaya yang
akan menimpanya dengan adanya transaksi ini.
Adapun asuransi menurut terminologi sebagaimana
yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992:
"Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk
memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan"
Macam-macam Asuransi
Para ahli
berbeda pendapat di dalam menyebutkan jenis-jenis asuransi, karena
masing-masing melihat dari aspek tertentu. Oleh karenanya, dalam tulisan ini
akan disebutkan jenis-jenis asuransi ditinjau dari berbagai aspek, baik dari
aspek peserta, pertanggungan, maupun dari aspek sistem yang digunakan :
I. Asuransi ditinjau dari aspek peserta,
maka dibagi menjadi :
1. Asuransi Pribadi ( Ta'min
Fardi ) : yaitu asuransi yang dilakukan oleh seseorang untuk menjamin dari
bahaya tertentu. Asuransi ini mencakup hampir seluruh bentuk asuransi, selain
asuransi sosial
2. Asuransi Sosial ( Ta'min
Ijtima'i ) , yaitu asuransi ( jaminan ) yang diberikan
kepada komunitas tertentu, seperti pegawai negri sipil ( PNS ), anggota ABRI,
orang-orang yang sudah pensiun, orang-orang yang tidak mampu dan lain-lainnya.
Asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat mengikat,
seperti Asuransi Kesehatan ( Askes ), Asuransi Pensiunan dan Hari Tua ( PT
Taspen ), Astek ( Asuransi Sosial Tenaga Kerja ) yang kemudian berubah menjadi
Jamsostek ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja), Asabri ( Asuransi Sosial khusus ABRI
), asuransi kendaraan, asuransi pendidikan dan
lain-lain. [1]
Catatan : Asuransi Pendidikan adalah suatu jenis
asuransi yang memberikan kepastian / jaminan dana yang akan digunakan
untuk biaya pendidikan kelak. Asuransi Pendidikan ini mempunyai dua unsur yaitu
Investasi dan Proteksi. Investasi bertujuan untuk menciptakan sejumlah dana /
nilai tunai agar mampu mengalahkan laju inflasi, sehingga dana atau nilai tunai
yang tercipta bisa dipakai untuk keperluan dana pendidikan.
Proteksi mempunyai tujuan memberikan proteksi
kesehatan pada diri Anak atau peserta utama atau tertanggung utama, sehingga
apabila terjadi resiko (sakit) maka asuransi ini yang akan memberikan santunan,
tanpa mengurangi dana yang telah diinvestasikan dalam asuransi pendidikan ini.
Dengan adanya proteksi yang diberikan ini maka dana yang sudah diinvestasikan
tidak akan terganggu karena terjadi suatu resiko. Selain Proteksi terhadap
kesehatan anak, asuransi ini juga memberikan fasilitas berinvestasi, ketika
orang tua (penabung) mengalami resiko, yang selanjutnya pihak perusahaan akan
mengambil alih untuk menabungkan ke rekening anak di rekening asuransi pendidikan
ini sampai anak dewasa. Jadi dengan adanya proteksi ini maka kepastian dana
untuk pendidikan senantiasa tersedia saat dibutuhkan. [2]
II. Asuransi ditinjau dari bentuknya.
Asuransi ditinjau dari bentuknya dibagi menjadi
dua :
1. Asuransi Takaful atau
Ta'awun. ( at Ta'min at Ta'awuni )
2. Asuransi Niaga ( at
Ta'min at Tijari ) ini mencakup : asuransi kerugian dan asuransi
jiwa.
III. Asuransi ditinjau dari aspek
pertanggungan atau obyek yang dipertanggungkan
Jenis-jenis asuran ditinjau dari aspek
pertanggungan adalah sebagai berikut :
Pertama : Asuransi Umum
atau Asuransi Kerugian ( Ta'min al Adhrar )
Asuransi Kerugian adalah asuransi yang memberikan
ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda
miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana
pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa:
Kehilangan nilai pakai atau kekurangan nilainya atau kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.
Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada
tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak
mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
Kedua : Asuransi Jiwa.
( Ta'min al Askhas )
Asuransi jiwa adalah sebuah janji dari perusahaan
asuransi kepada nasabahnya bahwa apabila si nasabah mengalami risiko kematian
dalam hidupnya, maka perusahaan asuransi akan memberikan santunan dengan jumlah
tertentu kepada ahli waris dari nasabah tersebut.
Asuransi jiwa biasanya mempunyai tiga bentuk
[3] :
1.
Term assurance (Asuransi Berjangka)
Term assurance adalah bentuk dasar dari asuransi
jiwa, yaitu polis yang menyediakan jaminan terhadap risiko meninggal dunia
dalam periode waktu tertentu.
Contoh Asuransi Berjangka (Term Insurance)
:
- Usia Tertanggung 30 tahun
- Masa Kontrak 1 tahun
- Rate Premi (misal) : 5 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
- Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
- Premi Tahunan yang harus dibayar : 5/1000 x 100.000.000 = Rp. 500.000
- Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak pertama (50%)
Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa
kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang
Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.
2.
Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup)
Merupakan tipe lain dari asuransi jiwa yang akan
membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia kapan
pun. Merupakan polis permanen yang tidak dibatasi tanggal berakhirnya polis
seperti pada term assurance. Karena klaim pasti akan terjadi maka premium akan
lebih mahal dibanding premi term assurance dimana klaim hanya mungkin terjadi.
Polis whole life merupakan polis substantif dan sering digunakan sebagai
proteksi dalam pinjaman.
3.
Endowment Assurance (Asuransi Dwiguna)
Pada tipe ini, jumlah uang pertanggungan akan
dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yang telah ditetapkan.
Contoh Asuransi Dwiguna Berjangka (Kombinasi Term
& Endowment)
- Usia Tertanggung 30 tahun
- Masa Kontrak 10 tahun
- Rate Premi (misal) : 85 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
- Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
- Premi yang harus dibayar : 85/1000 x 100.000.000 = Rp. 8.500.000,-
- Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak pertama (50%)
1. Bila
tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi
sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada
yang ditunjuk.
2. Bila
tertanggung hidup sampai akhir kontrak, maka tertanggung akan menerima uang
pertanggungan sebesar 100 juta
IV. Asuransi ditinjau dari sistem yang
digunakan.
Asuransi ditinjau dari sistem yang digunakan,
maka menjadi :
1. Asuransi Konvensional
2. Asuransi Syariah adalah
suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan Syariah, tolong
menolongsecara mutual yang melibatkan peserta dan operator. [4]
Hukum Asuransi
Hukum Asuransi menurut Islam berbeda antara satu
jenis dengan lainnya, adapun rinciannya sebagai berikut :
Pertama : Ansuransi Ta'awun
Untuk asuransi ta'awun dibolehkan di dalam Islam,
alasan-alasannya sebagai berikut [5] :
1.
Asuransi Ta'awun termasuk akad
tabarru' (sumbangan suka rela) yang bertujuan untuk saling bekersama di dalam
mengadapi marabahaya, dan ikut andil di dalam memikul tanggung jawab ketika
terjadi bencana. Caranya adalah bahwa beberapa orang menyumbang sejumlah
uang yang dialokasikan untuk kompensasi untuk orang yang terkena kerugian.
Kelompok asuransi ta'awun ini tidak bertujuan komersil maupun mencari
keuntungan dari harta orang lain, tetapi hanya bertujuan untuk
meringankan ancaman bahaya yang akan menimpa mereka, dan berkersama di
dalam menghadapinya.
2.
Asuransi Ta'awun ini bebas dari
riba, baik riba fadhal, maupun riba nasi'ah, karena memang akadnya tidak ada
unsure riba dan premi yang dikumpulkan anggota tidak diinvestasikan pada
lembaga yang berbau riba.
3.
Ketidaktahuaan para peserta asuransi
mengenai kepastian jumlah santunan yang akan diterima bukanlah sesuatu yang
berpengaruh, karena pada hakekatnya mereka adalah para donatur, sehingga di
sini tidak mengandung unsur spekulasi, ketidakjelasan dan perjudian.
4.
Adanya beberapa peserta asuransi atau
perwakilannya yang menginvestasikan dana yang dikumpulkan para peserta untuk
mewujudkan tujuan dari dibentuknya asuransi ini, baik secara sukarela, maupun
dengan gaji tertentu.
Kedua : Asuransi Sosial
Begitu juga asuransi sosial hukumnya adalah
diperbolehkan dengan alasan sebagai berikut :
1.
Asuransi sosial ini tidak termasuk akad
mu'awadlah ( jual beli ), tetapi merupakan kerjasama untuk saling
membantu.
2.
Asuransi sosial ini biasanya
diselenggarakan oleh Pemerintah. Adapun uang yang dibayarkan anggota dianggap
sebagai pajak atau iuran, yang kemudian akan diinvestasikan Pemerintah untuk
menanggulangi bencana, musibah, ketika menderita sakit ataupun bantuan di masa
pensiun dan hari tua dan sejenisnya, yang sebenarnya itu adalah tugas dan
kewajiban Pemerintah. Maka dalam akad seperti ini tidak ada unsur riba dan
perjudian.
Ketiga : Asuransi Bisnis atau Niaga
Adapun untuk Asuransi Niaga maka hukumnya haram.
Adapun dalil-dalil diharamkannya Asuransi Niaga ( Bisnis ), antara lain sebagai
berikut [6] :
Pertama: Perjanjian
Asuransi Bisnis ini termasuk dalam akad perjanjian kompensasi keuangan yang
bersifat spekulatif, dan karenanya mengandung unsur gharar yang kentara. Karena
pihak peserta pada saat akad tidak mengetahui secara pasti jumlah uang yang akan
dia berikan dan yang akan dia terima. Karena bisa jadi, setelah sekali atau dua
kali membayar iuran, terjadi kecelakaan sehingga ia berhak mendapatkan jatah
yang dijanjikan oleh pihak perusahaan asuransi. Namun terkadang tidak pernah
terjadi kecelakaan, sehingga ia membayar seluruh jumlah iuran, namun tidak
mendapatkan apa-apa. Demikian juga pihak perusahaan asuransi tidak bisa
menetapkan jumlah yang akan diberikan dan yang akan diterima dari setiap akad
secara terpisah. Dalam hal ini, terdapat hadits Abu Hurairah ra,
bahwasanya ia berkata :
َ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ
بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
"Rasulullah saw melarang jual beli
dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain
yang mengandung unsur penipuan." (HR Muslim, no : 2787)
Kedua: Perjanjian Asuransi
Bisnis ini termasuk bentuk perjudian ( gambling ), karena mengandung unsur
mukhatarah ( spekulasi pengambilan resiko ) dalam kompensasi uang,
juga mengandung ( al ghurm ) merugikan satu pihak tanpa ada kesalahan dan tanpa
sebab, dan mengandung unsur pengambilan keuntungan tanpa imbalan atau dengan
imbalan yang tidak seimbang. Karena pihak peserta ( penerima asuransi )
terkadang baru membayar sekali iuran asuransi, kemudian terjadi kecelakaan,
maka pihak perusahaan terpaksa menanggung kerugian karena harus membayar jumlah
total asuransi tanpa imbalan. Sebaliknya pula, bisa jadi tidak ada kecelakaan
sama sekali, sehingga pihak perusahaan mengambil keuntungan dari seluruh premi
yang dibayarkan seluruh peserta secara gratis. Jika terjadi ketidakjelasan
seperti ini, maka akad seperti ini termasuk bentuk perjudian yang dilarang oleh
Allah swt, sebagaimana di dalam firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib de-ngan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (
QS. Al-Maidah: 90).
Ketiga: Perjanjian Asuransi
Bisnis itu mengandung unsur riba fadhal dan riba nasi'ah sekaligus. Karena
kalau perusahaan asuransi membayar konpensasi kepada pihak peserta (penerima
jasa asuransi) , atau kepada ahli warisnya melebihi dari jumlah uang yang telah
mereka setorkan, berarti itu riba fadhal. Jika pihak perusahaan membayarkan
uang asuransi itu setelah beberapa waktu, maka hal itu termasuk riba nasi'ah.
Jika pihak perusahaan asuransi hanya membayarkan kepada pihak nasabah sebesar
yang dia setorkan saja, berarti itu hanya riba nasi'ah. Dan kedua jenis riba
tersebut telah diharamkan berdasarkan nash dan ijma' para ulama.
Keempat: Akad Asuransi
Bisnis juga mengandung unsur rihan ( taruhan )
yang diharamkan. Karena mengandung unsur ketidakpastian, penipuan,
serta perjudian. Syariat tidak membolehkan taruhan kecuali apabila menguntungkan
Islam, dan mengangkat syiarnya dengan hujjah dan senjata. Nabi saw telah
memberikan keringanan pada taruhan ini secara terbatas pada tiga hal saja,
sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah ra, bahwasnya Rasulullah saw bersabda :
لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ
"Tidak ada perlombaan kecuali
dalam hewan yang bertapak kaki ( unta ), atau yang berkuku ( kuda ),
serta memanah." (Hadits Shahih Riwayat Abu Daud, no :
2210)
Asuransi tidak termasuk dalam kategori tersebut,
bahkan tidak mirip sama sekali, sehingga diharamkan.
Kelima: Perjanjian Asuransi
Bisnis ini termasuk mengambil harta orang tanpa imbalan. Mengambil harta tanpa
imbalan dalam semua bentuk perniagaan itu diharamkan, karena termasuk yang
dilarang dalam firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ
تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu." (QS.An-Nisa': 29).
Keenam: Perjanjian Asuransi
Bisnis itu mengandung unsur mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh
syara'. Karena pihak perusahaan asuransi tidak pernah menciptakan bahaya dan
tidak pernah menjadi penyebab terjadinya bahaya. Yang ada hanya sekedar bentuk
perjanjian kepada pihak peserta penerima asuransi, bahwa perusahaan akan
bertanggungjawab terhadap bahaya yang kemungkinan akan terjadi, sebagai
imbalan dari sejumlah uang yang dibayarkan oleh pihak peserta penerima jasa
asuransi. Padahal di sini pihak perusahaan asuransi tidak melakukan satu
pekerjaan apapun untuk pihak penerima jasa, maka perbuatan itu jelas haram.
Perbedaan Asuransi Syariah dan
Konvensional.[7]
Adapun perbedaan antara keduanya adalah sebagai
berikut :
1.
Dari Sisi Prinsip Dasar
Asuransi Konvensional dan
Asuransi Syariah kedua- duanya bertugas untuk mengelola dan menanggulangi
risiko, hanya saja di dalam Asuransi Syariah konsep pengelolaannya dilakukan
dengan menggunakan pola saling menanggung risiko antara pengelola dan peserta
(risk sharing) atau disebut dengan at takaful dan at tadhamun. Sedang dalam
Asuransi Konvensional pola kerjanya adalah memindahkan risiko dari nasabah
(peserta) kepada perusahaan (pengelola), yang disebut dengan risk transfer.
Sehingga resiko yang mengenai peserta akan ditanggung secara penuh oleh
pengelola.
2.
Dari Sisi Akad
Pada bagian tertentu ausransi
syariah akadnya adalah tabarru' (sumbangan kemanusiaan) dan ta'awun (tolong menolong),
serta akad wakalah dan mudharabah (bagi hasil). Sedangkan pada asuransi
konvensional, akadnya adalah jual beli yang bersifat al gharar (spekulatif).
3.
Dari Sisi Kepimilikan Dana
Di dalam Asuransi Konvensional
dana yang dibayarkan nasabah kepada perusahaan (premi) menjadi menjadi milik
perusahaan secara penuh, khususnya jika peserta tidak melakukan klaim apapun
selama masa asuransi. Sedangkan di dalam Asuransi Syariah dana tersebut masih
menjadi milik peserta, setelah dikurangi pembiayaan dan fee (ujrah) perusahaan.
Karena di dalam Asuransi Syariah, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah
(wakil) yang digaji oleh peserta, atau yang sering disebut dengan istilah al
Wakalah bi al Ajri. Bisa juga perusahaan sebgai pengelola dana (mudharib)
dalam akad mudharabah (bagi hasil). Bahkan ada perusahaan yang
mengembalikan underwriting surplus pengelolaan dana tabarru'nya
kepada peserta selama tidak ada klaim pada masa asuransi. Ataupun perusahaan
sebagai pengelola dana.
4.
Dari sisi obyek
Asuransi Syariah hanya
membatasi pengelolaannya pada obyek-obyek asuransi yang halal dan tidak
mengandung syubhat. Oleh karenanya tidak boleh menjadikan obyeknya pada hal-hal
yang haram atau syubhat, seperti gedung-gedung yang digunakan untuk maksiat,
atau pabrik-pabrik minuman keras dan rokok, bahkan juga hotel-hotel yang tidak
syariah. Adapun Asuransi Konvensional tidak membedakan obyek yang haram
atau halal, yang penting mendatangkan keuntungan.
5.
Dari Sisi Investasi Dana.
Dana dari kumpulan premi dari
peserta selama belum dipakai, oleh perusahaan asuransi syariah diinvestasikan
pada lembaga keuangaaan yang berbasis syariah atau pada proyek-proyek yang
halal yang didasarkan pada sistem upah atau bagi hasil. Adapun asuransi
konvensional pengelolaan investasinya pada sistem bunga yang banyak mengandung
riba dan spekulatif (gharar).
6.
Dari Sisi Pembayaran Klaim.
Pada asuransi syariah
pembayaran klaim diambilkan dari rekening tabarru' (dana sosial) dari seluruh
peserta, yang sejak awal diniatkan untuk diinfakkan untuk kepentingan saling
tolong menolong bila terjadi musibah pada sebagian atau seluruh peserta.
Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambil dari dana
perusahaan karena sejak awal perjanjian bahwa seluruh premi menjadi milik
perusahaan dan jika terjadi klaim, maka secara otomatis menjadi pengeluaraan
perusahaan.
7.
Dari Sisi Pengawasan.
Dalam asuransi syariah terdapat
Dewan Pengawas Syariah (DPS), sesuatu yang tidak di dapatkan pada asuransi
konvensional.
8.
Dari sisi dana zakat, infaq dan sadaqah.
Dalam asuransi syariah ada kewajiban
untuk mengeluarkan zakat sebagaimana ketentuan syariat Islam. Adapun dalam
asuransi konvensional tidak dikenal istilah zakat.
Perkembangan Asuransi di Indonesia
[8]
Asuransi Jiwa Konvensional pertama kali di
Indonesia adalah NILIMIJ yang didirikan oleh pemerintah Belanda pada tahun 1859
M, kemudian pada tahun 1912 orang-orang pribumi Indoensia mendirikan OL-Mij
yang pada hakekatnya hanyalah pengembangan dari NILIMIJ di atas. Ol-Mij
ini akhirnya menjelman menjadi PT Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra. Sejak itu,
maka asuransi-asuransi konvensional berkembang pesat hingga tahun
2005 telah tercatat sebanyak 157 perusahaan.Laju pertumbuhannya (1 %) setiap
tahunnya. Diantara asuransi jiwa yang ada adalah : American International Group
Lippo (Aig Lippo), Asuransi Jiwa Eka Life, Asuransi Jiwa Indolife Pensiontama,
Asuransi Jiwa Metlife Sejahtera, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, PT. Asuransi
Jiwasraya.
Adapun asuransi Syariah pertama kali di Indonesia baru
muncul pada 24 Pebruari tahun 1994, yaitu Syarikat Takaful. Walaupun begitu,
perkembangan asuransi Syariat jauh lebih pesat dari asuransi konvensional, karena sampai tahun 2005 telah tercatat 29 perusahaan, sehingga laju
pertumbuhannya hingga (8 %) dalam satu tahun. Bahkan kini menjadi 34
perusahaaan lebih.
Rata-rata asuransi Syariah yang disebut di atas,
adalah jelmaan dari asuransi konvensional yang berpindah menjadi asuransi
Syariat secara total atau memiliki dual programme, yaitu menjual produk-produk
konvensional dan syariat dalam satu waktu . Yang benar-benar sejak awal
didirikan menyatakan diri sebagai asuransi syariah adalah PT Asuransi Takaful
Keluarga yang berdiri pada 4 Agustus 1994. Contoh-contoh lain dari
perusahaan asuransi syariah adalah PT Asuransi Al Mubarakah yang berdiri pada
tahun 1997 dan PT MAALife Assurance, adapun perusahaan asuransi konvensional
yang mempunyai produk syariah adalah : PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT
Asuransi Jiwa Sinar Mas.*
Catatan Kaki:
[1] DR,
Syekh Husain bin Muhammad al Malah, Al fatwa Nasyatuha wa Tathuwuruha, Hal.
909
[4] Muhaimin
Iqbal, Asuransi Umum Syariah dalam Praktik, hal : 2
[5] Keputusan
Majma' Fiqh al Islami, pada pertemuan pertamanya yang diadakan pada
tanggal 10 – 17 Sya'ban 1398 H di pusat Rabithah al-Alam al-Islami, Makkah
al-Mukarramah, dan Keputusan Hai'ah Kibaril Ulama di Kerajaan Saudi
Arabia pada pertemuan ke sepuluh di kota Riyadh tanggal 4/4/1397 H, dengan SK
nomor 51. Begitu juga keputusan Muktamar Majma' al Buhuts al Islamiyah di
Kairo, tahuan 1392/ 1972.
[6] Prof.
Dr. Husain Husain Sahatah, Asuransi Dalam Prespektif Syariah, Hal. 9- 12 Majma'
Fiqh al Islami, pada pertemuan per-tamanya yang diadakan pada tanggal 10
Sya'ban 1398 M di Makkah al-Mukarramah di pusat Rabithah al-Alam al-Islami
Majelis Kibaril Ulama di Kerajaan Saudi Arabia pada pertemuan ke sepu-luh di
kota Riyadh tanggal 4/4/97 M, dengan SK nomor 55,
[7] Prof.
Dr. Drs. M. Amin Summa, SH, MA, MM, Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional,
Hal 60-65, Prof. Dr. Husain Husain Sahatah, Asuransi Dalam Prespektif Syariah,
Hal. 163, Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah dalam Praktik, hal : 2-5
[8] Prof.
Dr. Drs. M. Amin Summa, SH, MA, MM, Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional,
Hal 69-73
Penulis:
DR. Ahmad Zain An-Najah
Sumber : http://arrahmah.com/read/2011/12/15/16834-hukum-asuransi-dalam-islam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar