HUKUM ASURANSI
(DARI BUKU HALAL DAN HARAM DALAM ISLAM)
OLEH : DR. YUSUF AL QARDHAWI
4.2.15 Asuransi
Di antara bentuk mu'amalah baru, yaitu apa yang
disebut asuransi. Ada
yang berhubungan dengan masalah hidup, yang dinamakan asuransi jiwa dan ada
pula asuransi sebagai jaminan kalau terjadi kecelakaan. Bagaimanakah pandangan
Islam?
Dibenarkankah?
Sebelum kami menjawab pertanyaan ini, terlebih
dahulu kami ingin menanyakan tentang jiwa daripada perusahaan ini. Apa jiwanya?
Dan bagaimana hubungannya antara yang menjadi anggota asuransi itu dengan pihak
perusahaan? Atau dengan kata lain: Apakah anggota asuransi itu penuh sebagai
anggota syirkah bagi perusahaan tersebut? Kalau benar demikian, setiap anggota
syirkah (anggota asuransi) harus tunduk (bersekutu) terhadap keuntungan dan
kerugian yang diperoleh dan diderita oleh perusahaan tersebut, menurut
ketentuan ajaran Islam.
Dalam asuransi kecelakaan yaitu seorang anggota
membayar sejumlah uang (x rupiah misalnya) setiap tahun. Apabila dia bisa lolos
dari kecelakaan, maka uang jaminan itu hilang (perdagangan, perusahaan, kapal
ataupun lainnya), sedang si pemilik perusahaan akan menguasai sejumlah uang
tersebut dan sedikitpun tidak mengembalikan kepada anggota asuransi itu. Tetapi
jika terjadi suatu kecelakaan, maka perusahaan akan membayar sejumlah uang yang
telah disetujui bersama.
Usaha semacam ini samasekali jauh dari watak
perdagangan dan solidaritas berserikat.
Dalam asuransi jiwa, apabila anggota asuransi itu
membayar sejumlah uang $2,000.00 misalnya pada periode pertama kemudian
mendadak meninggal dunia, maka dia akan mendapat pengembalian sejumlah uang
tersebut dengan penuh, tidak kurang satu sen pun. Tetapi kalau dia itu
bersyirkah dalam berdagangan, maka dia akan memperoleh kembalian uang sejumlah
uang yang disetor pada periode itu ditambah dengan keuntungannya.
Kemudian apabila dia berkhianat kepada perusahaan
dan tidak bisa lagi membayar untuk periode-periode berikutnya sedang dia sudah
pernah membayar sebatiagiannya, maka sejumlah uangnya yang disetor itu atau
sebagian besarnya akan hilang.
Ini paling tidak dapat dikatakan: suatu
perjanjian yang rusak. Dan alasan karena antara kedua belah pihak sudah ada
saling kerelaan dan keduanya sudah saling mengetahui kemanfaatannya itu tak
berbobot. Sebab antara pemakaian riba dan yang memberinya makan juga sudah ada
saling merelakan begitu juga kedua pemain judi sudah merelakan. Namun tokh
karena kerelaannya itu tidak dianggap sebagai alasan halalnya perbuatan
tersebut, selama mu'amalah ini tidak menegakkan prinsip-prinsip keadilan dengan
tegas yang tidak dicampuri tipuan dan kezaliman serta perampasan oleh satu
pihak terhadap pihak lain sedang keadilan dan tidak saling membahayakan adalah
pokok.
4.2.15.1 Apakah Asuransi dapat Digolongkan Yayasan Dana Bantuan
Apabila kita belum mendapat kejelasan dari segi
manapun, bahwa hubungannya antara anggota asuransi dan perusahaan sebagai
hubungan antara anggota syirkah dengan anggota lainnya, maka apa watak hubungan
antara keduanya itu sekarang? Apakah hubungan setia kawan? Kalau benar
demikian, maka lembaga ini adalah termasuk lembaga sosial yang ditegakkan
berdasarkan saham dari orang-orang yang ingin menyumbangkan sejumlah uangnya
dengan tujuan saling mengadakan bantuan satu sama lain. Namun agar di situ
terdapat kerjasama yang baik antara seluruh anggota, guna memberikan
pertolongan kepada pihak-pihak yang sedang dilanda suatu musibah, maka uang
yang dikumpulkan demi terwujudnya cita-cita yang dimaksud, diperlukan beberapa
persyaratan sebagai berikut:
- Setiap anggota yang menyetorkan uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambillah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
- Apabila uang itu akan diputar, maka harus dijalankan menurut aturan syara'.
- Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya dia mendapat imbalan yang berlipat apabila terkena suatu musibah. Akan tetapi dia diberi dari uang jama'ah sebagai ganti atas kerugiannya itu atau sebagainya menurut izin yang diberikan oleh jama'ah.
- Sumbangan (tabarru') sama dengan hibah (pemberian). Oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi suatu peristiwa, maka harus diselesaikan menurut aturan syara'.17
Syarat-syarat ini tidak akan berlaku kecuali
sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian koperasi dan lembaga-lembaga sosial
yang kini biasa di kalangan kita, yaitu seseorang membayar tiap bulan dengan
niat tabarru' (donatur); dia tidak boleh menarik kembali uangnya itu, dan tidak
ditentukan jumlah bantuannya jika terjadi suatu musibah.
Adapun asuransi lebih-lebih asuransi jiwa,
persyaratan ini samasekali tidak dapat diterapkan. Sebab:
1. Semua anggota asuransi tidak membayarkan
uangnya itu dengan maksud tabarru', bahkan niat ini sedikitpun tidak terlintas
padanya.
2. Badan asuransi memutar uangnya dengan jalan
riba, sedang setiap muslim tidak dibenarkan bersyirkah dalam pekerjaan riba. Dan
ini justru telah disetujui bersama oleh orang-orang yang memperketat maupun
oleh orang-orang yang memperingan persoalan ini.
3. Anggota asuransi mengambil dari perusahaan
--apabila telah habis waktu yang ditentukan-- sejumlah uang yang telah disetor
dan sejumlah tambahan, apakah ini bukan berarti riba?!
Bertentangannya asuransi dengan arti bantuan
sosial, yaitu bahwa asuransi memberi kepada orang kaya lebih banyak daripada
kepada orang yang tidak mampu, sebab orang yang mampu membayar asuransi
sejumlah uang yang lebih banyak, maka ketika ia mati karena suatu musibah, akan
mendapat bagian yang lebih besar pula. Sedang bantuan sosial, adalah memberi
kepada orang yang tidak mampu lebih banyak daripada lainnya.
4. Barangsiapa hendak menarik kembali uangnya itu,
maka dia akan dikenakan kerugian yang cukup besar. Sedang pengurangan ini
samasekali tidak dapat dibenarkan dalam pandangan syariat Islam.18
4.2.15.2 Sesuaikan dengan Islam
Asuransi kecelakaan menurut pendapat saya mungkin
juga untuk disesuaikan dengan Islam, yaitu dalam bentuk:
Sumbangan berimbal, misalnya seorang anggota
asuransi membayar uang kepada perusahaan dengan syarat dia akan diberi imbalan
sejumlah uang karena ditimpa suatu musibah, sebagai bantuan untuk meringankan
penderitaannya itu.
Bentuk asuransi seperti ini dibenarkan dalam
pandangan sebagian madzhab Islam.
Jika asuransi dapat disesuaikan seperti tersebut,
dan perusahaan yang menjalankannya itu samasekali bersih dari perbuatan riba,
niscaya dapat dikatakan boleh.
Adapun asuransi jiwa menurut bentuknya yang ada
sekarang seperti tersebut di atas, menurut pendapat saya samasekali jauh dari
tuntunan syariat Islam.
Sumber : http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/40213.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar