Perbedaan Asuransi
Konvensional Dengan Syari‘ah Dan Hukumnya
Fachruddin
Pertanyaan:
Asaalaamu ‘alaikum. Para
asatidz pengasuh ruang konsultasi syari‘ah yang dimuliakan allah, Apa perbedaan
yang prinsipil antara Asuransi konvensional dengan asuransi syari‘ah, seperti
Asuransi Takaful atau As-Syega yang dipasarkan lewat MLM Persada. Bagaimana
tinjauan hukumnya Terimakasih Wassalaamu‘alaikum
Jawaban:
Assalamu‘alaikum Wr. Wb. Definisi asuransi adalah sebuah
akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada
nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad
itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk
apapun ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya
sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang
dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah
tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya.
Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah
satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang
dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi. Beberapa istilah
asuransi yang digunakan antara lain:
A. Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang
memiliki atau berkepentingan atas harta benda
B. Penanggung, dalam hal ini Perusahaan
Asuransi, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan
menanggung risiko atas kerugian/musibah yang menimpa harta benda yang
diasuransikan
ASURANSI KONVENSIONAL
A. Ciri-ciri Asuransi konvensional. Ada beberapa ciri yang
dimiliki asuransi konvensional, diantaranya adalah:
1. Akad
asuransi konvensianal adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan)
bagi kedua balah pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban
ini adalah kewajiban tertanggung membayar premi-premi asuransi dan kewajiban
penanggung membayar uang asuransi jika terjadi peristiwa yang diasuransikan.
2. Akad
asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang
yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
3. Akad
asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak
penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui
jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
4. Akad
asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan
asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki
tertanggung.
B. Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam.
Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia
dan diperkirakan ummat Islam banyak terlibat di dalamnya, maka permasalahan
tersebut perlu juga ditinjau dari sudut pandang agama Islam. Di kalangan ummat
Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan
asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yang
menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya,
sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya: "Dan tidak ada suatu
binatang melata pun dibumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya."
(Q. S. Hud: 6) "……dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu
dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)?……" (Q.
S. An-Naml: 64) "Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi
keperluan-keprluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu
sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya." (Q. S. Al-Hijr: 20) Dari
ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan
segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk manusia sebagai
khalifah di muka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah, bukan bahan matang.
Manusia masih perlu mengolahnya, mencarinya dan mengikhtiarkannya. Melibatkan
diri ke dalam asuransi ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk
mengahadapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak
dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya dipandang sebagai masalah
ijtihadi, yaitu masalah yang mungkin masih diperdebatkan dan tentunya perbedaan
pendapat sukar dihindari. Ada
beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam.
Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:
I. Asuransi
itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa. Pendapat ini
dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf
Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir"). Alasan-alasan yang
mereka kemukakan ialah :
- Asuransi sama dengan judi
- Asuransi mengandung unsur-unsur tidak
pasti.
- Asuransi mengandung unsur riba/renten.
- Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena
pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang
premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
- Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar
dalam praktek-praktek riba.
- Asuransi termasuk jual beli atau tukar
menukar mata uang tidak tunai.
- Hidup dan mati manusia dijadikan objek
bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
II. Asuransi konvensional diperbolehkan.
Pendapat ini dikemukakan oleh
Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas
Syari‘ah Universitas Syria),
Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan
Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallah al-Haditsah wa Ahkamuha).
Mereka beralasan :
-
Tidak
ada nash (al-Qur‘an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
-
Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
-
Saling
menguntungkan kedua belah pihak.
-
Asuransi
dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di
investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
-
Asuransi
termasuk akad mudharabah (bagi hasil)
-
Asuransi
termasuk koperasi (Syirkah Ta‘awuniyah).
-
Asuransi di
analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.
III. Asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan dan
yang bersifat komersial diharamkan.
Pendapat
ketiga ini antara lain dianut oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam
pada Universitas Cairo).
Alasan
kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat
komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi
yang bersifat sosial (boleh). Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat
adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi
itu. Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah asuransi yang berkembang
dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang
keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat
kepada ketentuan hukum yang benar. Sekiranya ada jalan lain yang dapat
ditempuh, tentu jalan itulah yang pantas dilalui. Jalan alternatif baru yang
ditawarkan, adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam. Dalam keadaan
begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW: "Tinggalkan
hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yagn tidak meragukan
kamu." (HR. Ahmad)
ASURANSI SYARIAH.
A. Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah. Suatu
asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari
prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah
tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Asuransi
syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama), tolong menolong, saling
menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT
berfirman, ”Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan
jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
2.
Asuransi syariah tidak bersifat
mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
3. Sumbangan
(tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya
ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
4. Setiap
anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus
disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari
uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat
memerlukan.
5. Tidak
dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia
mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia
diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan
oleh jamaah.
6. Apabila
uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.
B. Ciri-ciri asuransi syari’ah. Asuransi syariah
memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah Sbb:
1. Akad
asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak
boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan
akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan
diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan
tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil
mudhorobah bukan riba.
2. Akad
asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua
belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan
untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut
didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau
pengurus yang ditunjuk bersama).
3. Dalam
asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan
aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.
4. Akad
asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba.
5. Asuransi
syariah bernuansa kekeluargaan yang kental
Perbandingan Antara Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional.
A. Persamaan antara asuransi konvensional dan
asuransi syari’ah. Jika diamati dengan seksama, ditemukan titik-titik kesamaan
antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah, diantaranya sbb :
1. Akad
kedua asuransi ini berdasarkan keridloan dari masing- masing pihak.
2. Kedua-duanya
memberikan jaminan keamanan bagi para anggota
3. Kedua
asuransi ini memiliki akad yang bersifat mustamir (terus)
4. Kedua-duanya
berjalan sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak.
B. Perbedaan antara asuransi konvensional dan
asuransi syariah. Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki
perbedaan mendasar dalam beberapa hal.
Pertama, keberadaan Dewan Pengawas Syariah
dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan
dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa
sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu
tidak mendapat perhatian.
Kedua, prinsip akad asuransi syariah
adalah takafuli (tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah
yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional
bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
Ketiga, dana yang terkumpul dari nasabah
perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan
sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi
dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga
Keempat, premi yang terkumpul diperlakukan
tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah
untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik
perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan
kebijakan pengelolaan dana tersebut.
Dari perbandingan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa
asuransi konvensional tidak memenuhi standar syar’i yang bisa dijadikan objek
muamalah yang syah bagi kaum muslimin. Hal itu dikarenakan banyaknya
penyimpangan-penyimpangan syariat yang ada dalam asuransi tersebut. Oleh karena
itu hendaklah kaum muslimin menjauhi dari bermuamalah yang menggunakan
model-model asuransi yang menyimpang tersebut, serta menggantinya dengan
asuransi yang senafas dengan prinsip-prinsip muamalah yang telah dijelaskan
oleh syariat Islam seperti bentuk-bentuk asuransi syariah yang telah kami
paparkan di muka.
Wallahu a‘lam bishshowab. Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Referensi:
1. Al-Quran AL-karim.
2. Al-fiqh
al-Islamy wa adillatuhu, DR. Wahbah Azzuhaily.
3. Al-Islam wal
manahij al-Islamiyah, Moh. Al Gozali.
4. Asuransi dalam
hukum Islam, Dr. Husain Hamid Hisan.
5. Majalah al- buhuts al- Islamiyah, kumpulan
ulama-ulama besar pada lembaga riset, Fatwa, dan dakwah.
6. Masail
al-fiqhiyah, zakat, pajak, asuransi dan lembaga keuangan, M. Ali Hasan.
7. Halal dan
haram, DR. Muhammad Yusuf al-Qordhowi.
8. Riba wa
muamalat masrofiyah, DR. Umar bin Abdul Aziz al-Mutrik.
9. Riba wa
adhroruhu ala al mujtama’, DR. Salim Segaf al-Djufri.
10.
Masail diniyah keputusan musyawarah nasional Alim ulama NU, bandar lampung,
16-20 Rajab/ 25 januari 1992 M.
Sumber :
http://www.syariahonline.com/v2/ekonomi-islam-a-muamalat/1483-perbedaan-asuransi-konvensional-dengan-syariah-dan-hukumnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar