Rabu, 21 November 2012

Asuransi Syariah

Sejarah Asuransi Syariah
Sejarah terbentuknya asuransi syariah dimulai sejak 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di Sudan; yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah Arab.

Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss, bernama Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Diiringi oleh penerbitan asuransi syariah kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic Takafol Company (ITC) di Luksemburg pada tahun 1983.

Bersamaan dengan itu, sebuah perusahaan asuransi syariah bernama Islamic Takafol & Re-Takafol Company juga didirikan di Kepulauan Bahamas pada 1983. Demikian juga halnya dengan Bahrain, sebuah perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah, yaitu Syarikat Al-Takafol Al-Islamiah Bahrain didirikan tahun 1983.

Di Asia sendiri, asuransi syariah pertama kali diperkenalkan di Malaysia pada tahun 1985 melalui sebuah perusahaan asuransi jiwa bernama Takaful Malaysia.

Hingga saat ini asuransi syariah semakin dikenal luas dan diminati oleh masyarakat dan negara-negara baik muslim maupun non-muslim.


Pengertian Asuransi Syariah

Pengertian asuransi syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Asuransi syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.

Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau "saling menanggung risiko". Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko (transfer of risk atau "memindahkan risiko") dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional.

Peranan perusahaan pada suransi syriah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta.

Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.


Tabarru'

Definisi tabarru' adalah sumbangan atau derma (dalam definisi Islam adalah hibah). Sumbangan atau derma (hibah) atau dana kebajikan ini diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya.

Dengan adanya dana tabarru' dari para peserta asuransi syariah ini maka semua dana untuk menanggung risiko dihimpun oleh para peserta sendiri. Dengan demikian kontrak polis pada asuransi syariah menempatkan peserta sebagai pihak yang menanggung risiko, bukan perusahaan asuransi, seperti pada asuransi konvensional.

Oleh karena itu dana-nana yang terhimpun dan digunakan dari dan oleh peserta tersebut harus dikelola secara baik dari segi administratif maupun investasinya. Untuk itu peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk bertindak sebagai operator yang bertugas mengelola dana-dana tersebut secara baik.

Jadi jelas di sini bahwa posisi perusahaan asuransi syariah hanyalah sebagai pengelola atau operator saja dan BUKAN sebagai pemilik dana. Sebagai pengelola atau operator, fungsi perusahaan hanya MENGELOLA dana peserta saja, dan pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta.

Dengan demikian maka unsur ketidakjelasan (gharar) dan untung-untungan (maysir) pun akan hilang, karena :
  1. Posisi pesera sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan dibandingkan dengan posisi perusahaan yang hanya sebagai pengelola dana peserta saja.
  2. Pesera akan memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru' yang terkumpul.
Hal ini tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional (non-syariah) di mana pemegang polis tidak mengetahui secara pasti berapa besar jumlah premi yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan, apakah jumlahnya lebih besar atau lebih kecil dari pada pembayaran klaim yang dilakukan, karena di sini perusahaan, sebagai penanggung, bebas menggunakan dan menginvestasikan dananya ke mana saja.


Azas Asuransi Syariah

Azas yang mendasari asuransi syariah adalah Azas Jaminan Bersama. Hal ini tercermin dari penyertaan para peserta dalam bentuk hibah atau sumbangan atau derma pada dana tabarru' yang didasari pada azas sukarela dan disetujui bersama.

Pada prakteknya, kedua azas tersebut pelaksanaannya diterapkan dengan menggunakan rekening tabarru' sebagai wadah untuk saling tolong menolong dan membantu di antara para peserta apabila terjadi kerugian atau risiko terhadap peserta.


Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah

Prinsip-prinsip asuransi syariah adalah sebagai berikut :
  1. Tanggung Jawab Bersama
  2. Saling Membantu dan Bekerjasama
  3. Perlindungan Bersama

Risk Transferring VS Risk Sharing

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat perbedaan mendasar dan prinsipil dalam hal jaminan risiko antara asuransi syariah yang menggunakan azas Risk Sharing (saling menanggung risiko) dengan asuransi konvensional yang menggunakan azas Risk Transferring (pengalihan risiko)

Pada asuransi konvensional, pemilik polis mengalihkan risiko finansialnya kepada perusahaan asuransi. Oleh karena itu, dalam asuransi konvensional hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi dinamai dengan hubungan antara tertanggung dan penanggung. Dan kepemilikan dana pun berpindah dari pemilik polis ke perusahaan asuransi. Dengan demikian, jika suatu saat timbul suatu risiko, maka perusahaan asuransi akan menanggung risiko tersebut, karena risiko telah berpindah dari pemilik polis ke perusahaan sebagai konsekwensi dari pembayaran premi. Inilah yang disebut dengan azas Risk Transferring (pengalihan risiko)

Tetapi pada asuransi syariah, hubungan peserta dengan perusahaan asuransi adalah saling menanggung risiko di mana peserta secara bersama-sama dan sukarela mengumpulkan dana dalam bentuj iuran kontribusi ke dalam rekening tabarru'. Sehingga kepemilikan dana atas iuran kontribusi tersebut tetap melekat pada peserta, dan apabila suatu saat timbu sutu risiko, maka peserta sendirilah yang akan membayarkan klaim atas risiko tersebut dari dana tabarru'. Inilah yang disebeut azas Risk Sharing (saling menanggung risiko).

Diadaptasi dari Modul Pru Fast Start PT Prudential Life Insurance 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar